Berikan Landasan Hukum kepada Pihak Kecamatan 

Rapat Pansus Sudah Final,  Ranperda IMT Segera Disahkan

Dedi Gusriaei

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam  rapat Panitia Khusus (Pansus) Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Membuka Tanah (IMT) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan Tim Ahli,  maka hari ini Rabu (28/8/2019) sudah final dan menemukan kata sepakat.

Kepala Dinas  Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi usai rapat menjelaskan, bahwa pembahasan Ranperda IMT ini sudah rampung dan segera dilakukan pengesahan yang direncanakan pada akhir bulanAgustus ini.

"Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan bersama tim ahli, BPN dan sudah melakukan studi banding ke Balik Papan yang lebih dulu memiliki perda Izin Membuka Tanah Negara. Dengan begitu,  hari ini kita sudah satu persepsi dan pembahasan sudah final, kesimpulan tadi akhir bulan ini akan segera diketok palu," terang Dedi Gusriadi, Rabu (28/8/2019)

Mantan Asisten II Setdako Pekanbaru ini menambahkan, bila nanti disahkan, Perda IMT ini memberi landasan hukum kepada pihak kecamatan untuk menangani surat tanah masyarakat.

"Perda ini diterapkan bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dan dijadikan landasan hukum bagi pihak camat untuk menangani surat tanah masyarakat yang diatur oleh Perda IMT. Dan  ini akan diturunkan lagi jadi perwako, untuk sertifikatnya tetap dikeluarkan oleh BPN, kalau tidak ada asal usul dari camat tidak bisa juga," ujar Dedi.(Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar